Uneq-Uneq (FAQ)


Pertanyaan Umum Seputar Tanah Kavling

1. Kavling Bagan Pete – RT.23 maksudnya apa sih ?
  • Suatu Hamparan Tanah yang dibagi dalam beberapa petak dengan ukuran panjang dan lebar tertentu yang dijual dengan harga murah dan terjangkau, di Kelurahan Bagan Pete – Kecamatan Kota Baru – Kotamadya Jambi.
2. Berapa Harganya ?
  • Harga Per Kavling, untuk yang menghadap ke jalan 6 m - DPnya 3 juta, sedang yang menghadap jalan 4 m – DPnya 2,5 juta. Angsuran per bulan sama yakni : Rp.525.000,- (per 02-Pebruari-2014, Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan)
3. Bisa diangsur ?
  • Bisa, dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 bulan (5 tahun).
4. Berapa luasnya ?
  • 300 m² per kavling.
5. Ukurannya berapa ?
  • Ukuran standar 15 x 20 m atau 12 x 25 m (disesuaikan keadaan)
6. Lokasinya dimana ?
  • Lokasi di Kelurahan Bagan Pete RT. 23, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
7. Apa sudah ada perumahan sekitar situ ?
  • Ada, yakni perumahan yang berada di sekitar Jl. Swadaya Raya sebelum menuju lokasi kavling yang sedang dijual ini.
8. Selain angsuran, biaya apa lagi yang harus dikeluarkan pembeli ?
  • Biaya tersebut sudah mencakup keseluruhan sampai dengan pemecahan sertifikat, untuk pengurusan Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dilakukan sendiri ke notaris setempat, atau bisa kami membantu menguruskan ke notaris yang kami kenal, dengan dikenakan biaya sesuai yang berlaku di notaris tersebut (saat ini sekitar 2 juta)
  • Pada saat membeli, pembeli mendapatkan SPPJB (Surat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli)
9. Apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsuran lunas ?
  • Kami  sarankan memang membayar biaya tersebut menjelang angsuran lunas. Dikarenakan biaya balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa sewaktu-waktu berubah.
10. Bolehkah saya memilih kavling ?
  • Bagi  yang telah lebih dahulu memesan (booking) kavling dan membayar uang tanda jadi dapat prioritas memilih kavling terlebih dahulu.
11. Kapan gambar atau posisi kavling yang belum terjual dapat diinformasikan ?
  • Update Site Plan dapat dilihat di Facebook  ini setiap Hari Senin mulai  jam24:00. Atau silahkan SMS ke No. HP.0822 8005 4774 (untuk info kepastian kavling yang dipilih masih belum terjual)
12. Bagaimana caranya untuk membayar uang tanda jadi ?
  • Dibayar setelah survey dari lokasi atau di transfer terlebih dahulu, kemudian silahkan kirim scan bukti transfer + KTP / SIM + alamat surat menyurat lengkap dengan kode POS + Nomor HP ke email kami kavlingtanahjambi@gmail.com
13. Setelah itu apa yang saya lakukan ?
  • Melengkapi data-data yang kami perlukan guna penerbitan SPPJB dan melunasi uang DP. 
14. Angsuran Pertama kapan mulai dibayar ?
  • Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada bulan berikutnya dan angsuran selanjutnya dilaksanakan  paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.  
15. Jika terlambat bagaimana sanksinya ?
  • Jika terlambat maka dikenakan denda 500 rupiah / hari / kavling.
16. Jika beberapa bulan saya tidak membayar angsuran bagaimana ?
  • Jika 3 bulan berturut-turut tidak membayar angsuran  maka perjanjian batal, sehingga uang yang telah disetorkan hangus.
17. Setelah lunas, bukti kepemilikan apa yang saya terima ?
  • Setelah lunas akan menerima Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan akta pelepasan hak dari kami dengan sebidang tanah seluas yang telah ditetapkan.
18. Kapan saya terima sertifikat SHM ?
  • Setelah menerima akta jual beli, maka dilanjutkan proses sertifikat SHM, semua biaya sertifikat ditanggung pembeli dan prosesnya dapat diurus sendiri atau dapat kami bantu pengurusannya.
19. Apakah bisa kavling saya jual setelah lunas ?
  • Kami senantiasa  membantu menjualkan kavling tersebut, dan tentunya dengan dikenakan fee marketing 3% 
20. Apakah bisa saya jual sendiri atau bangun rumah sendiri ?
  • Tentu saja bisa. Dipersilahkan.
21. Apa keuntungan yang saya peroleh dari pembelian kavling ini ?
  • Bisa dijual kembali tanah tersebut  tentunya dengan kenaikan harga, investasi pada tanah nilainya tidak pernah turun, dan setiap pembeli kavling dapat  ikut menjualkan kavling kami dengan Hak Fee Rp.250.000,- per kavling atas rekomendasinya. Fee tersebut dibayarkan Cash setelah SPPJB ditandatangani.
22. Bagaimana jika saya berhenti ditengah jalan karena sesuatu hal yang tidak bisa saya hindari ?
  • Kasus karena kematian salah satu pihak, maka kewajiban akan dilanjutkan oleh ahli waris sehingga hak akan diterima dengan baik setelah lunas, tetapi bila berhenti karena alasan yang tidak jelas maka kami tetap merujuk pada SPPJB yang sudah ditandatangani sehingga akan ditunggu menjalankan kewajibannya, bila 3 bulan berturut-turut tidak ada kewajiban yang dilakukan, maka angsuran yang sudah disetor hangus.
23. Bolehkah saya mempercepat angsuran atau bayar untuk beberapa bulan ke depan ?
  • Sangat boleh. Itu namanya sistem deposit, kami akan mencatatkan pembayaran yang dilakukan dengan sistem deposit, dan tidak ada bulan yang terlompati atau kosong tanpa angsuran.
24. Apakah tanah yang ditawarkan sudah menjadi hak milik ? Bebas dari tanah sengketa ?  Karena banyak kasus seperti itu.
  • Tanah kavling ini sudah dalam penguasaan kami, oleh karena itu kami berani menjualnya atau menawarkannya. Bukan merupakan tanah sengketa dan kami  menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada SPPJB.
25. Apakah saya harus menginfomasikan bukti transfer bila pembayarannya sistim transfer ?
  • Betul. Syarat angsuran anda bisa dibukukan maka setiap kali habis transfer, bukti transfer di-scan / difoto kemudian dikirim ke email kami :  kavlingtanahjambi@gmail.com
26. Apakah harus menggunakan slip transfer manual (setoran tunai) ?
  • Tidak harus. Bisa menggunakan ATM, M-Banking, (dengan keunikan tersendiri, misal : kavling no.7, maka transfernya Rp.510.007) yang penting menuliskan nama lengkap, lokasi kavling dan angsuran ke berapa pada bagian berita/remark/keterangan yang terdapat pada slip jika menggunakan manual (setoran tunai).
27. Untuk penandatanganan akta jual beli apakah saya harus datang sendiri  ?
  • Tidak harus tapi boleh, anda bisa memberikan Surat Kuasa via notaris, kepada salah satu karyawan Notaris atau seseorang yang dipercaya, hanya untuk menandatangani (Bukan yang lain, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh Pihak Lain), mengalihnamakan menjadi atas nama anda.
28. Apakah penjualan kavling tanah ini juga ada di daerah lain ?
29. Bolehkan saya ambil lebih dari satu kavling atau dibatasi ?
  • Ambil lebih dari 1 kavling sangat diperbolehkan, kavling anda nanti  akan berjejer atau bersebelahan.
30. Bolehkan saya ikut memasarkan? Apa yang saya dapatkan ?
  • Boleh, dapat Hak Fee sebesar Rp.250.000,-/kavling dengan catatan anda telah menjadi pembeli di kavling tanah ini, fee akan dibayarkan Tunai setelah proses SPPJB.
31. Jika saya ada rejeki  kemudian saya segera melunasinya, apakah diijinkan ?
  • Sangat boleh, dan Pembeli akan mendapat diskon spesial sesuai jangka waktu pelunasan. Contoh bila lunas hanya 3 tahun dapat bonus angsuran … bulan.
32. Apakah ada kemungkinan terjadi perubahan nilai angsuran ditengah jalan ?
  • Seperti info kami diawal, kami akan tetap konsisten jika sudah ikut dari awal dengan angsuran yang sudah disepakati, maka angsuran yang akan dibayarkan sampai lunas tetap, tidak berubah.