3 Hal Penting Sebelum Membeli Tanah Kavlingan

Sesungguhnya proses membeli sebidang tanah baik tanah yang dimiliki penduduk ataupun tanah kavlingan yang dikelola oleh suatu badan usaha, proses jual belinya sama saja dimana harus menggunakan mekanisme yang mengikuti ketentuan perundangan.

Justru proses sebelum terjadi transaksi jual beli tersebut yang memiliki arti sangat penting sekali, meliputi :

  • Surat-surat tanah tersebut sudah ada atau belum, bila sudah ada apa berupa Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Jika HGB apakah pihak penjual atau pembeli yang akan membiayai peningkatan hak untuk menjadi hak milik.
Kemudian cek di lokasi, apakah bidang tanah tersebut sesuai dengan gambar yang disertifikat ? patok-patok apa masih ada ?

Dan jangan lupa untuk cari informasi ke warga sekitar terdekat tentang sejarah tanah tersebut, maksudnya apa dulu tanah kavling tersebut bekas tempat ibadah, tempat sampah, atau bekas kuburan ? Sebaiknya cari tanah yang bekas pertanian.

  • Tanah kavling harus memiliki/akses yang meliputi : ada jalan yang dapat dilewati oleh kendaraan berupa mobil, dekat jaringan PLN, tidak mudah banjir, dan terbebas dari sesuatu yang berbahaya seperti : jalur kereta api, tegangan tinggi, pipa gas. (mungkin perlu ditambah kalee... bebas jalur tindak kriminal !!)

  • Mintalah informasi kepada penjual siapakah pembeli tanah kavlingan baik yang ada disamping ataupun di depan dan belakang tanah kavlingan yang hendak dibeli. Perkirakan bahwa 4-5 tahun kedepan dia sudah membangun. Sehingga anda nantinya disana tidak seperti orang terbuangkan, karena tak satupun ada tetangga yang membangun.

 Mohon dibagikan ke yang lain bila artikel ini bermanfaat.